PENSIUN PNS DIBERI PESANGON
Beberapa artikel yang dimuat beberapa situs menceritakan bahwa
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih belum pensiun bulan Januari 2013
akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan pensiunan
akan dibayarkan satu kali (pesangon) yang besarnya mulai Rp.500 juta s.d
Rp.1.5 Milyar. Jadi para pensiunan tidak akan lagi menerima gaji
pensiun tiap bulannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang dapat anda baca di halaman ini atau ingin anda download di bawah ini :
yang intinya tentang Iuran dan manfaat pensiun, Pemerintah akan langsung memberikan pesangon sekaligus, seperti halnya pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kapan akan diaplikasikan?
Bila merujuk pada aturan di atas, maka segera akan diberlakukan pada enam bulan setelah Permen ditetapkan yaitu sekitar bulan Oktober tahun 2012
Sumber
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang dapat anda baca di halaman ini atau ingin anda download di bawah ini :
Jika gagal silahkan link berikut :
PMK No.50 Tahun 2012 (silahkan download)yang intinya tentang Iuran dan manfaat pensiun, Pemerintah akan langsung memberikan pesangon sekaligus, seperti halnya pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kapan akan diaplikasikan?
Bila merujuk pada aturan di atas, maka segera akan diberlakukan pada enam bulan setelah Permen ditetapkan yaitu sekitar bulan Oktober tahun 2012
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar