Sabtu, 09 Februari 2013

PENSIUNAN PNS DAPET PESANGON

PENSIUN PNS DIBERI PESANGON


Beberapa artikel yang dimuat beberapa situs menceritakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih belum pensiun bulan Januari 2013 akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan pensiunan akan dibayarkan satu kali (pesangon) yang besarnya mulai Rp.500 juta s.d Rp.1.5 Milyar. Jadi para pensiunan tidak akan lagi menerima gaji pensiun tiap bulannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang dapat anda baca di halaman ini atau ingin anda download di bawah ini :
Jika gagal silahkan link berikut :
PMK No.50 Tahun 2012 (silahkan download)
yang intinya tentang Iuran dan manfaat pensiun, Pemerintah akan langsung memberikan pesangon sekaligus, seperti halnya pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

       
Kapan akan diaplikasikan?

Bila merujuk pada aturan di atas, maka segera akan diberlakukan pada enam bulan setelah Permen ditetapkan yaitu sekitar bulan Oktober tahun 2012

Sumber 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar